Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Surat Keputusan Bupati Kotawaringin BaratKotawaringin Barat No.17/13/V-b/2021/ITDA Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan menghubungi Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Barat pada alamat sekretariat Kami. Dalam hal ini Poslek Kotawaringin Lama beserta Pemerintah Desa Suka Makmur mengajak seluruh llapisan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan amanat Presiden tersebut.